DAERAH

Aset PT Timah TBK dikawasan Jelitik Bangka DU 1520 digarap oleh CV ASJ atau semelter ATD

Poros Indonesia, Sungailiat – Diduga aset PT Timah Jelitik DU 1520 dibiarkan digarap pihak semelter Bangka , 05 Mei 2022.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan ada aktivitas tambang ilegal jenis rajuk diwilayah Izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk DU 1520 Jelitik Kec.Sungailiat, dengan mengatasnamakan perusahan semelter swasta yaitu ATD, yang selama ini bekerja mengeruk pasir timah tanpa dilengkapi surat perintah kerja atau SPK dari pemilik IUP.

Anehnya lagi lokasi puluhan hektar tersebut berada dikawasan industri Jelitik yang dipagari Seng dipasang plang PT Timah sebagai kedok legalitas. Dari salah satu pejabat PT. Timah menyebutkan untuk lokasi yang digarap CV ASJ atau ATD tersebut belum memiliki SPK, karena belum CNC nya wilayah tersebut antara pihak Pemkab Bangka dan PT.Timah.

Jadi sama sekali belum ada bentuk izin apapun dari PT.Timah terkait kegiatan tambang tersebut, artinya jelas ini kegiatan ilegal. Disinyalir ada potensi kerugian negara miliaran rupiah dari hasil produksi timah selama ini setiap bulannya.
Awak media masih menelusuri keterlibatan pejabat PT. Timah dalam hal ini pengawas bidang produksi darat Bangka induk, sebelumnya yang telah memberikan aktivitas ini berjalan.

BACA JUGA :   Gereja Pantekosta di Indonesia ( GpdI ) Kalbar lakukan Musda

Karena menurut informasi dari pihak PT.Timah, pihak mitra sudah mengajukan SPK namun belum bisa diterbitkan SK karena belum CNC. Diketahui lokasi Jelitik adalah kawasan industri yang sudah dilepaskan pihak PT Timah ke Pemda Bangka dan dikembalikan kembali pada tahun 2010 kepada pemilik IUP, untuk mengelola sebagai wilayah pertambangan dan pengelolaan mineral pada waktu itu yang ditanda tangani Yusroni Yazid sebagai Bupati Bangka.

Namun sampai dengan saat ini pihak Pemkab Bangka masih menyatakan sebagai lokasi aset Pemkab dengan rencana Tata ruang dengan Minepolitannya, yang sampai dengan saat sekarang lokasi tersebut disewakan dan dibangun gudang dan pabrik pengolahan dan peleburan timah atau semelter. Yang mengelitik adalah adanya penyewaan lahan untuk pabrik, namun dikerjakan untuk proses penambangan yang jelas masih didalam IUP PT Timah TBK.

Artinya lahan kawasan industri seluas kira kira 300 san hektare ini menjadi tumpang tindih antara invetaris Pemda Bangka dan kawasan Tambang milik PT Timah. Tim media masih terus berupaya mengkonfirmasi terkait kegiatan tambang ilegal tersebut ke pihak PT Timah dan Pemkab Bangka, terkait status lahan kawasan industri yang disinyalir disewakan ke pihak ke 3 yang membayar distribusi kedaerah yang cukup besar setiap tahunnya. (Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

FGD tentang peraturan dandan kebijakan pemerintah terhadap pegawai negeri sipil daerah

Ade Darmansyah