Depok, Poros Indonesia – Pemerintah Kota Depok bersama Beacukai Bogor mengadakan pengarahan dan pencegahan mengenai Cukai Ilegal dikalangan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Alun-Alun Kota Depok yang beralamat di Jl BoulevardBoulevard grand Depok city no 25,Jatimulya,Cilodong,Kota Depok.
Acara ini berlangsung dari jam 08.00 – selesai.
Dalam acara ini hadir juga Kepala Satpol PP Kota Depok Ibu Lienda Ratnanurdianny, Bapak Sidik Mulyono sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Depok, Ibu Dona dan Nuri perwakilan dari beacukai Bogor.
Dalam kegiatan ini Sidik Mulyono selaku pengisi acara menyampaikan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ), ” Alhamdulilah acara ini bisa terselenggara lagi,karena acara ini sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, dalam menangani hal ini kita harus saling memperkuat koordinasi di bagian perencanaan dan monitouring.” Ucap sidik pada hari Sabtu,24 Desember 2022.
Adapun sambutan dari beacukai yang diwakili oleh ibu Dona dan Nuri diantara lain menjelaskan mengenai cukai ilegal dan arti dari keberadaan beacukai.
Seperti yang dikatakan oleh Ibu Dona Dan Nuri bahwa bea itu artinya pungutan barang yang masuk dan keluar seperti handphone,tas,dan lain-lain.
Sedangkan Cukai artinya Pungutan biaya untuk barang-barang tertentu seperti Rokok dan lain-lain.
Tetapi dalam hal ini intinya beacukai hadir di tengah masyarakat ini untuk mencegah dan memberantas cukai ilegal yang sudah tersebar luas di kalangan masyarakat kita,adapun contoh dari Cukai ilegal ini adalah rokok tanpa pita cukai,rokok memakai pita cukai bekas, tidak sesuai dengan perundungan,pita cukai palsu,dan pita berbeda. Ucap Dona dan Nuri.
Tentunya masyarakat harus tetap waspada dan hati-hati untuk memilah-milah jenis barang/rokok yang dijual di warung-warung dan di toko-toko.
Apabila ada masyarakat ada yang menemukan cukai ilegal diharap segera mungkin untuk melapor ke aparat setempat seperti Satpol PP ataupun ke beacukai langsung melalui akun media sosial beacukai,nomor telp,dan email.
( Elma )