Depok,Poros Indonesia – Tepat dihari Perayaan Natal Tahun 2022 Rutan Kelas I Depok memberikan Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana Umat Kristiani, kegiatan Pemberian Remisi yang dilaksanakan di Balai Warga Rutan Kelas I Depok ini secara simbolis diberikan oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan dengan diikuti Pejabat Struktural dan Pegawai.
Sebanyak 26 orang Narapidana dari total 46 orang WBP yang beragama Kristiani, dimana 26 orang Narapidana ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK (Remisi Khusus) I diberikan kepada 25 orang Narapidana dan RK (Remisi Khusus) II langsung bebas diberikan kepada 1 (satu) orang Narapidana.
Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.
Dengan remisi yang diberikan ini, Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan berharap, ” Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali, ” ucapnya pada hari Minggu, 25/12/2022.
Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Karena bersikap baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana maupun setelah menjalani masa pidana (bebas). Elma