Poros Indonesia, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Johnny G. Plate ditetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Dari pantauan Lampungpro.co ( jaringan ungkap.id) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Johnny mengenakan rompi merah muda dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung, usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali. Ada pun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan, di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga 8 triliun lebih tersebut.
“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kami panggil hari ini, kemarin kami umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kami sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny. “Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai 8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
“Beradasarkan semua yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.032.084.133.795,” jelas Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Sementara Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final.
Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). ( Berbagai sumber )