Poros Indonesia, Sungailiat – Eks Tin angkat bicara terkait tambang ilegal di kawasan jelitik Sungailiat Bangka, Senin ,09 Mei 2022.
Ramainya pendapat dan tanggapan para aktivitas media dan pimpinan ormas dan masyarakat menanyakan perihal kegiatan tambang yang mengatasnamakan PT Timah dengan plang yang terpampang di area pertambangan di area Jelitik yang dipagari seng keliling dan diplot menjadi lokasi tambang jenis Rajuk Tower .
M.Anshori mengatakan seharusnya baik pengawas tambang dan Kabid pengawas produksi memahami alur proses atau SOP terkait penerbitan SPK. Alurnya adalah yang pertama melakukan survey lokasi tambang khususnya darat begitu adanya pengajuan SPK mitra. Kemudian bersama pihak pengelola tambang bersama pemilik lahan melakukan survey sesuai pengajuan lokasi dan koordinat yang diajukan.jika sudah dilakukan survey rona awal dan memenuhi syarat tambang antara lain berada dalam IUP maka dilanjutkan pembuatan berita acara survey dengan ditanda tangani pihak terkait dan diketahui Kades atau lurah setempat.
Jika perlu mitra bersama tim survey baik wastam dan bagian K3 LH melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat.jika semua syarat sesuai maka dibuatkanlah laporan secara pararel ke unit produksi dalam hal ini ke UPDB untuk proses pembuatan SPK kepada mitra yang sudah menjalin kemitraan diPT.Timah. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dilapangan dan sesuai dengan SOP dalam penerbitan SPK pembukaan tambang.
Lebih jauh Anshori menyampaikan jika pihak mitra pun harus komitmen terkait proses penambangan yang taat K3 dan lingkungan serta wajib membayar hasil produksinya ke pospam penerimaan terdekat dari lokasi penambangan.selain itu akan melakukan evaluasi baik terhadap produksi dan dampak lingkungan dan ketaatan terkait K3 kepihak mitra tambangnya.
Jika hal ini dilakukan misalnya wasprod mengeluarkan surat izin operasi sebelum SPK dikeluarkan itu menjadi hal yang legal sesuai aturan internal diperusahaan plat merah tersebut.karena pada prinsipnya kegiatan tambang adalah bagaimana mencari produksi bijih timah yang baik dan benar dengan mengutamakan prinsip Good mining practice. ditambahkannya lagi kejadian di lokasi Jelitik Sungailiat dengan adanya plang terpasang tanpa adanya legalitas dari pemilik IUP tidak mungkin terjadi.
Pihak pengawas produksipun tidak akan gegabah memberikan SPK tanpa langkah langkah melanggar SOP tersebut. Namun dalam hal adanya kegiatan tambang yang berjalan dilokasi CV AJS sepatutnya pihak pengawasan tambang dan tim pengamanan PT Timah Tbk melakukan tindakan penertiban untuk menyetop kegiatan tambang tersebut dan juga menelusuri akan adanya pemasangan plang PT Timah dilokasi tersebut juga melakukan evaluasii terkait produksi pasir timah yang sudah dihasilkan.bila perlu untuk proses perizinan mitra tersebut dapat diberikan punishment. kompleksitas lahan tambang dalam kawasan industri milik inventaris pemda setempat atau Pemkab Bangka.harusnya dialkukan proses CNC dulu antara kepentingan pemilik IUP dan Pemkab Bangka, karena disitu merupakan kawasan Industri . (Abdul Rais).