DAERAH

Forkopimda Kabupaten Bangka serius tangani masalah pertanahan di Air anyir

Poros indonesia, Sungailiat Bangka – Sengketa lahan yang terletak di kawasan Jalan Lintas Timur, menjadi perhatian Forkompimda Kab.Bangka , antara PT.BCM dengan PT.SMP.

Dengan permasalahan tersebut dilakukan pemasangan papan plang berisi himbauan ,Senin 28 Maret 2022.yang mana himbauan tersebut di tujukan kepada semua pihak (PT.BCM dan PT.SMP ) agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas kondusif dan melaksanakan ketaatan dan ketertiban pada peraturan hukum yang berlaku dengan melaksanakan proses hukum perdata terlebih dahulu sehingga permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan hukum yang berlaku.

Dan tegaskan kembali untuk menghentikan sementara atau menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun (pagar,hanguman dan gedung) di lokasi tersebut karena dapat menimbulkan potensi konflik, mengingat lahan tersebut masih terdapat konflik penguasaan maka pihak Pemerintah Daerah Kab. Bangka akan bersinergis bersama Forkopimda Kab. Bangka dalam menegakkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pemasangan Plang Himbauan di areal Sengketa lahan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt. Yordansyah, S.S.T. Pel, M.Mar , Kasat Pol.PP Toni Merza,Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K ,Kasat Samapta Polres Bangka Akp Erpiansyah,SH,Kasat Polairud Akp Yanto,Kasi Humas Akp Zulkarnain,Perwira polres Bangka dan Personil Polres Bangka serta Personil Pol.PP Kab.Bangka.

BACA JUGA :   Dinas DPMPTSP kabupaten Bandung : " para pelaku UMKM dapat meningkatkan perekonomian di wilayah kabupaten Bandung".

Melalui musyawarah unsur Forkopimda Kabe Bangka dengan lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan rasa keadilan kedua belah pihak dengan mengambil langkah atau jalan tengah yaitu memberikan toleransi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, Hal ini agar dipahami sebagai rangkaian proses penegakan Perda bukan bentuk keberpihakan dan kami mengedepankan tindakan humanis persuasif terlebih dahulu.

Selain itu pula dalam hal Pembangunan Pagar yang telah dilaksanakan oleh ‘PT. SMP dan Rencana Pembangunan Pagar oleh PT. BCM di Deşa Air Anyir yaitu Berita Acara hasil Rapat Forkopimda Kab. Bangka pada Hari Selasa, 22 /3/2022. Jika sampai waktu tersebut, PT. SMP belum melakukan pembongkaran pagar maka Pemda Kab. Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pertimbangan lebih lanjut.
bahwa mekanisme selanjutnya agar Sdr. (PT.BCM ran PT.SMP) pahami yaitu yang menjadi ranah tupoksi unsur Forkopimda Kab. Bangka adalah mengantisipasi konflik sosial karena telah berkumpulnya masa dilokasi tersebut sehingga jangan dicampur adukkan kepentingan individual.

Penegakan Perda pada lokasi tanah yang masi terdapat konflik penguasaan lahan tentu saja sangat berkorelasi dan berkontribusi pada kondusifitas Kamtibmas di wilayal hukum Kab. Bangka maka unsur Forkopimda hanya mengambil langkah – langkah yang menjadi ranah tupoksi kami sesuai mekanisme dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sampai dengan sekarang situasi ditempat lahan sengketa masi dalam situasi kondusif, aman dan terkendali.

BACA JUGA :   Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Sungailiat bersinergi mengantar dan jemput warga yang kesulitan ketempat vaksin

(Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Projo Pemalang gelar persiapan Musra Jateng

Ade Darmansyah