Poros Indonesia, Bangka – Forum P3KD dukung program Pemda Bangka dalam rencana pemanfaatan lahan ex tambang untuk pertanian
Mendapat dukungan penuh dari forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah, hal tersebut disampaikan saudara Gustari selaku ketua forum P3KD Bangka saat di hubungi media melalui handphonenya, ( 19 /7/2022)
Ia mengatakan konsep dan program pemanfaatan lahan ex pertambangan sebagai pertanian merupakan program yang sedang ditunggu tunggu masyarakat guna untuk meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan kerja di bidang sektor pertanian. Sehingga masyarakat tidak mengandalkan lagi sektor pertambangam semata mata.untuk peningkatan perekonomian keluarganya.
Namun program pemanfaatan ex tambang untuk pertanian ini pun harus diimbangi dengan pelatihan dan pemasaran, jangan sampai hasil pertanian masyarakat tidak bisa dipasarkan, sementara kendala dilapangan yang mungkin dihadapi Pemkab Bangka, yaitu ; perolehan status lahan. Karena lahan ex tambang banyak dimiliki pihak-pihak perusahaan pertambangan atau pihak perkebunan sawit, jelas nya.
Kami dari forum P3KD Bangka memberikan masukan untuk mendapatkan lahan tersebut Pemkab Bangka dengan dapat menerapkan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 180, UU no 5 tahun 1960 tentang Agraria pasal 27, 34 dan pasal 40, PP no 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, Permen Agraria dan tata ruang /kepala Badan Pertanahan Nasional RI no 20 tahun 2021 tentang tata cara penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah terlantar, atau pengajuan pencabuatan IUP melalui Satgas penataan pengunaan lahan dan penataan investasi ( Keppres no 1/2022), ungkap nya.
Selama ini masyarakat menginginkan keadilan agar dapat memanfaatkan atau pengelolaan tanah negara.untuk pertanian atau berkebun, namun kalah dengan orang orang yang memiliki modal. Kami sangat berharap masyarakat mendukung program Pemkab Bangka, untuk mengelola atau memfaatkan lahan ex tambang untuk pertanian ini dengan cara berperan aktif membentuk kelompok kelompok atau BUMdes atau koperasi, agar nanti dapat memanfaatkan atau mengelola lahan ex tambang tersebut.
Karena hal tersebut dapat menghindari kecemburuan sosial di masyarakat harapannya.
(Abdul Rais)