Poros Indonesia, Bangka – Ketua DPD LSM Lingkar Merah Putih Nasional Provinsi Babel, Abdul Rais menyatakan, bahwa mereka dari DPD Babel akan mengawal kasus gratifikasi yang dilaporkan oleh saudara Suparlan Dulaspar selaku ASN kota Pangkalpinang ke komisi pemberantasan korupsi(KPK).
Dalam beberapa hari ini pemberitaan terkait pelaporan tersebut menohok berbagai pihak, terutama walikota Pangkalpinang Maulana Alkil (Molen) dan jajarannya. Dukungan terhadap Suparlan pun banyak mengalir dan menjadi perhatian dari masyarakat Pangkalpinang serta penggiat LSM yang ada di Babel ini. Abdul Rais mengatakan ” Terkait hal ini kita akan kawal sesuai fungsi LSM LMPN sebagai kontrol sosial.
Dengan itikad baik pelapor didasari nilai-nilai luhur serta sumpah jabatan, beliau selaku abdi negara, oleh sebab itulah kami dari DPD Babel LSM LMPN, sangat mengapresiasi langkah saudara Suparlan, dalam hal menjadikan ASN dan pemerintah Kota Pangkalpinang agar menjadi WBK (wilayah bebas korupsi).
Sebagai abdi masyarakat dan negara, langkah yang dilakukannya adalah langkah yang baik dan harusnya kita dukung, terkait apakah nanti pelaporan tersebut benar dan lengkap, biarlah aparat penegak hukum yang menentukan, jelas nya.
Dan saya pribadi mengangkat jepol pada niat baik saudara Suparlan, dan saya tidak melihat dari sudut pandang politik atau sebagai manuver ataupun kental nuansa politisnya, namun yang patut kita apresiasi adalah niat baik nya melaporkan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat, tambah Abdul rais.
Oleh sebab itu, saya selaku ketua DPD Babel LSM LMPN, siap mengawal dan meminta kepada pihak-pihak lain, jangan sampai melakukan intervensi, apalagi intimidasi kepada Suparlan, tegas nya.
Berikan ruang kepada lembaga KPK untuk mengusut tuntas laporan pemberian gratifikasi tersebut masuk dalam ranah Tipikor atau tidak. Karena kita butuh sosok abdi negara yang seperti beliau, dan ini langka, ada seorang ASN Babel yang berani mengungkapkan kasus gratifikasi tersebut.
Karena secara sadar, beliau juga akan mendapatkan sanksi hukum jika dikemudian hari, jika beliau membiarkan atau tidak melaporkan tindakan gratifikasi yang mungkin saja sudah berjalan dan mengakar selama ini .
Mari kita kawal bersama sejauh mana hal ini dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan KPK, serta beliau juga harus mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK jika dibutuhkan.
Sekali lagi kami juga akan kawal proses pelaporan tersebut apakah berjalan dan kami harapkan APH dibabel dapat netral dalam permasalahan ini secara bijak dan adil “, ucap Abdul Rais. ( Ist )