Poros Indonesia, Sungailiat – Direktorat Jenderalineral dan batubara telah melanjutkan upaya penataan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh pemerintah daerah provinsi seiring dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
rekonsiliasi dan pemantauan reklamasi dan pascatambang bertujuan untuk menegakkan ketentuan pelaksanaan teklamasi dan pascatambang sesuai dengan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah pusat.
Hal ini menjadi penting untuk dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan ketentuan reklamasi dan pascatambang, serta memberikan publikasi penyeimbang atas sorotan masyarakat dan media massa terhadap kegiatan pertambangan komoditas mineral khususnya komoditas timah.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan pemantauan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal mineral dan batubara, luasan reklamasi lahan bekas tambang darat tahun pelaksanaan 2022 di wilayah IUP PMDN provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah seluas 388 ha yang akan dilaksanakan oleh 114 pemegang IUP operasi produksi PMDN komoditas logam (timah), mineral bukan logam, dan batuan.
Sebagai informasi realisasi reklamasi lahan bekas tambang di provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019, 2020, dan 2021 tercatat seluas masing-masing 303,14 ha, 406 ha, dan 402,5 ha yang. realisasi tersebut dikontribusikan sebagian besar oleh IUP PT.TIMAH Tbk.
Merujuk kepada hasil rekonsiliasi dan pemantauan 388 ha oleh IUP PMDN provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta rencana reklamasi IUP PT TIMAH Tbk, diperkirakan bahwa tahun pelaksanaan 2022 kegiatan reklamasi lahan bekas tambang di WIUP provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencapai seluas 790,5 ha.
Angka ini akan terus diupayakan meningkat seiring dengan penataan serta pembinaan dan pengawasan terhadap IUP-IUP lainnya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi.
Kewajiban reklamasi dan pascatambang pada kegiatan penambangan timah di laut juga sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta pada tahun pelaksanaan 2022, sudah mulai dilaksanakan oleh IUP PMDN komoditas timah PT Artha Cipta langgeng berupa program penenggelaman 300 unit fish shelter dan 6 unit rumpon di perairan laut Penyusuk, Kabupaten Bangka.
Pasca terbitnya Perpres No. 55 tahun 2022 pendelegasian Pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi akan terus bersinergi untuk menegakkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan terkait reklamasi dan pascatambang oleh IUP PMDN komoditas logam, bukan logam, dan batuan di provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan
seremoni peresmian ini akan menjadi momentum keberlanjutan program Reklamasi lahan bekas tambang secara masif, dan akan dipastikan untuk menjadi agenda prioritas kegiatan usaha pertambangan di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Abdul Rais).