DAERAH

Polres Tangsel Bekuk 3 Pengedar  Sabu Senilai Rp.1,8Milyar

 

Poros Indonesia, TangSel – Polres Tangsel menggelar konferensi pers dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di lantai 4 Polres Jalan promoter nomor 1 lengkong Gudang Serpong, Jum’at(24/12) sore.

Dibawah pimpinan Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin acara tersebut  digelar dan didampingi Kasat Narkoba AKP Amanta Wijaya Kusuma, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kanit jatanras Polres Tangsel IPTU Agung Susetio Aji, Kanit Ranmor Polres Tangsel Winarno Setiyanto SH, KBO Narkotika Ipda Abdul Rasyid.

Dalam kesempatan itu,Kapolres menyampaikan bahwa 3 (tiga) tersangka bernama AL, JL, Sy, beserta barang bukti 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening telah diamankan. Dimana didalamnya terdapat sabu total sekira 1000 gram dan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat 0,32 gram, satu buah timbangan digital, 2 (dua) unit handphone.

Lanjut Kapolres, berawal dari hasil penangkapan tersangka AL dan SY dengan barang bukti (barbuk)satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram pada hari Selasa (21/12) pada pukul 02.00 WIB di daerah Pondok Aren Tangerang Selatan oleh unit 1 Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba.

BACA JUGA :   Kapolres Bangka upacara ziarah makam pahlawan dalam rangka memperingati hari Bhayangkara Ke 76,

Lalu berdasarkan interogasi AL mengaku Narkotika jenis sabu yang disita dari penguasaan tersangka JL adalah barang miliknya.Asal barbuk didapat dari AK asal Pandeglang,Banten pada hari Kamis (16/12) masih dalam pengejaran.

Setelah memperoleh sabu, AL langsung ke lokasi SY untuk mempersiapkan sabu dalam paket tersebut dibagi sebanyak 26 bungkus plastik klip bening yang rencananya diedarkan pada saat malam pergantian tahun 2021-2022 diwilayah Tangerang Selatan.

“Dari hasil pengamanan barbuk apabila dihitung dalam rupiah dengan total sekira 1000 gram yakni sebesar Rp 1.800.000.000 (satu miliyar delapan ratus juta rupiah) dan pengakuan tersangka barang dapat dijual kepada kurang lebih 20.000 orang, dengan kata lain Polisi berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa pemakai Narkoba,”imbuhnya.

Tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana mati atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (Ardhi)

Shares

BACA JUGA

Peduli sesama warga kelurahan Sinar baru,  Har berikan bantuan kepada masyarakat Sinar Baru

Ade Darmansyah