PENDIDIKAN

SMAN 2 Depok diskriminasi siswa yang melakukan Ekskul Rohkris

Poros Indonesia, Depok – Dunia pendidikan kembali dicederai dengan sikap beberapa oknum pendidik, seperti  yang dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah SMAN 2 Depok, yang melakukan diskriminasi terhadap siswa yang akan melakukan ekskul (ekstra kurikulum) di dalam sekolah, yang nota benenya anti terhadap diskriminasi atau perbedaan, sebab sekolah ini adalah milik negara.

Namun apa yang dihadapi para siswa yang akan melakukan ekskul Rohkris (Rohani Kristen) atau yang biasa kita sebut pendidikan agama, di SMAN 2 Depok ini mendapat penolakan yang sangat berlebihan, dimana mereka tidak di ijinkan melakukan nya dalam ruangan sekolah ataupun aula sekolah.
” Kami tidak diperkenankan menggunakan ruangan sekolah untuk Rohkris,” ucap salah seorang guru melalui pesan singkat pada awak media.
Semula siswa)siswi ini menggunakan ruangan guna, namun sekarang dilarang menggunakan nya dengan alasan ada seragam sekolah di dalam nya. Saat ini mereka menggunakan pelataran atau lorong kelas di lantai 2. ” Semula Kami menggunakan ruangan multiguna, namun sekarang ini dilarang dengan beebagai alasan, ucap sang guru pembina Rohkris.
Bahkan staff kesiswaan sempat melontarkan kata kata akan membubarkan Rohkris. Sangat miris melihat para pemerus bangsa ini mendapatkan diskriminasi.
Saat informasi tentang keadaan di SMAN 2 Depok ini mencuat ke masyarakat lewat media, guru pemberi informasi mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah bahwa dia akan dipindahkan, sebab telah memberikan informasi pada wartawan.
” Saya ditegur kepala sekolah, bila memberi informasi, saya akan dipindahkan, ucap nya.
Inilah wajah sebenarnya SMAN 2 Depok, dimana bila tidak sesuai dengan arahan kepala sekolah, maka bersiap mendapatkan sanksi hingga dipindahkan”.
Saat awak media mengkonfirmasi hal ini kepada DR.Wawan Ridwan S.Pd.,M.Si selaku kepala sekolah SMAN 2 Depok melalui saluran selluler, hingga saat ini belum mendapatlam jawaban, hingga berita ini naik di media. Menurut info dari beberapa pihak bahwa kepala sekolah AN 2 Depok telah dipanggil oleh wakil walikota, Kamis 6 Oktober 2022, namun awak media tidak mendapatkan info akan hasil dari pemanggilan kepala sekolah tersebut.
Hal ini patut mendapat perhatian khusus dari kementerian pendidikan, bahkan pejabat di negara kita, sebab tidak selayak nya hal seperti ini masih terjadi di dunia pendidikan, yang mana disana tempat menimba ilmu para penerus bangsa ini. Baik dari pemerintahan provinsi Jabar ataupun pemerintah pusat, sudah selayak nya melakukan sesuatu atau koreksi yang lebih baik terhadap  dunia pendidikan. ( Tim )
Shares

BACA JUGA

Angkatan II Satri Rumah Tahfidzul Qur’an An Nur terima bantuan saat wisuda

Ade Darmansyah