Poros Indonesia, Bangka – Harga Timah yang cukup ekonomis saat ini, membuat banyak yang melirik usaha penambangan timah. Bahkan yang sudah memiliki profesi lain sekalipun ikut mencoba peruntungan di bidang pertambangan tersebut sebagai usaha sampingan.
Namun yang sangat disayangkan, mereka melakukan penambangan tersebut dengan sesuka hati tanpa peduli akan status atau situasi lokasi lahan yang di tambang meskipun bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada.
Seperti pantauan Tim Media ini, Selasa (21/12/2021) saat melintasi Jalan Raya Belinyu – Sungailiat atau tepatnya di desa Riau yang berjarak sekitar ± 500 meter dari Kantor Polsek Riau silip dan ± 350 meter dari Kantor Kecamatan Riau silip. Sekitar ±100 meter dari bahu jalan raya, tampak puluhan unit tambang ilegal (TI sebu) yang beroperasi di lokasi tersebut,
Kapolsek Riau silip, IPTU Eka Zen saat dikonfirmasi oleh Tim Media melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaan tambang timah ilegal tersebut, mengatakan sudah menghimbau agar menghentikannya.
“Sudah kita himbau dan tertibkan, tapi masih berjalan lagi” kata IPTU Eka.
Kemudian tim melakukan konfirmasi dengan Kasat Pol PP Kab. Bangka, Kusyono dan Camat Riau Silip, Lingga Pranata mengenai aktifitas penambangan timah ilegal tersebut.
Tidak menunggu lama, Keesokan harinya, Rabu(22/12/2021) Satpol PP Kab.Bangka yang dipimpin Kasat, Kusyono bersama Unsur Kecamatan, Babinsa dan Kades langsung turun ke lokasi untuk menghentikan aktifitas tersebut.
“Kami sampaikan untuk hentikan aktivitas TI di lokasi tersebut” Jelas Kusyono kepada Tim Media melalui pesan WhatsApp. (Andu).