Poros Indonesia, Sungailiat – Tim Satpol PP turun kelokasi penambangan ilegal di lokasi CV ASJ kawasan Jelitik.
Ramainya pemberitaan tentang tambang ilegal dengan adanya pemasangan plang PT Timah dilokasi CV.ASJ yang ternyata belum mempunyai legalitas atau tidak mengantongi izin untuk melakukan kegiatan penambang di wilayah kawasan Industri.yang merupakan aset Pemkab Bangka.
Hal ini menjadi perhatian dari pihak Pemkab Bangka dengan hadirnya pihak Satpol PP Bangka,yang diwakili Pas Ops Satpol PP Bambang didampingi beberapa stafnya bersama awak media mendatangi lokasi tambang. Pada saat dilokasi pihak pengelola tambang diwakili saudara Gun sebagai Korlap mengatakan, lebih baik ketemu langsung dengan pihak manajemen. Awak media pun bertanya ke pak Gun dan beliau pun mengatakan kalau sampai saat ini belum mengantungi izin atau SPK dari PT Timah.dan mengatakan sudah cukup lama pihak manajemen mengurus perizinan.
Ketika ditanya oleh awak media dengan CV atau mitra yang mana melakukan pengajuan, spontan dia mengatakan menggunakan CV.PJM, namun pak Gun kembali mengatakan,untuk lebih jelas tanyakan kepihak manajemen ATD.
Pak Leo selaku manager, pihak Satpol PP pun melakukan komunikasi via telepon dengan pak Leo selaku bagian dari manajemen tanpa jelas apa yang dibicarakan .
Namun dari pihak Satpol PP Bangka akan melakukan pertemuan lanjut dengan pihak manajemen semelter ATD, sebagai penanggung jawab kegiatan tambang dilokasi CV.ASJ tersebut, dan salah satu awak media menghubungi untuk konfirmasi, pak Leo.mengatakan kalau mereka memang belum mengantongi izin penambangan dari PT Timah, dan meminta agar pihak PT Timah secepatnya mengeluarkan izin penambangan.
Awak media kembali menanyakan kenapa masih beroprasi padahal itu ilegal, pak Leo menjawab kami tetap jalan walau pun tidak ada izin, Leo juga mengatakan masih banyak loh penambangan ilegal di seputaran lokasi kami yang melakukan penambangan ilegal, ucap nya menyampaikan ke awak media.
Selama ini memang kegiatan ini ilegal tanpa ada surat izin baik dari PT Timah pemilik IUP dan Pemkab Bangka, bahkan pihak dari Satpol PP Bangka tidak mengetahui sama sekali adanya kegiatan penambangan yang sudah berjalan lebih kurang 6 bulan, bahkan tidak tahu siapa pengelola tambang yang cukup luas tersebut.
Awak media pun mengkonfirmasi ke Wasprod Bangka induk dan pihak Wasprod Bangka induk enggan berkomentar.dan saat dilokasi tidak ada pihak pengawas tambang yang hadir. Aroma kongkalikong antara oknum PT Timah dengan pihak penambang dalam kegiatan ilegal yang yang ada plan PT Timah.
Seolah-olah sengaja dibiarkan berjalan, ini dilakukan bahkan sejak Wasprod sebelumnya Aditya, dengan adanya pemasangan plang larangan memasuki area tambang dengan Logo PT Timah. Sesuai dengan info dari pihak pengelolah tambang.
Pantauan awak media dilokasi Kamis 12 Mei 2022, kegiatan tambang masih beroperasi seperti biasa.
Tidak ada tindakan penertiban yang dilakukan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, baik berupa surat teguran dari Kabid Wasprod atau tindakan pengamanan oleh Divpam Darat Bangka untuk penyetopan operasional tambang dilokasi oleh pihak Timah TBk.
Terkait juga hasil produksi yang selama ini infonya juga dikirim ke PT.Timah tanpa aturan dan regulasi yang jelas. Tentang asal usul barang dan kegiatan yang jelas tidak mengantongi izin kerja.
Langkah apa yang akan dilakukan Pol.PP Bangka selaku penegak Perda(peraturan daerah) dari Pemkab Bangka terkait adanya usaha pertambangan yang jelas bertentangan dengan kegiatan usaha yang tertuang dalam Perda no.3 tahun 2005 tentang aset dikawasan Industri Jelitik Sungailiat, jelas menyatakan larangan mendirikan bangunan atau memanfaatkan kawasan industri Jelitik tanpa Izin dari Pemerintah Kabupaten Bangka, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.( Abdul Rais)