DAERAH

Tugas Jurnalistik patut diduga di halangi oleh oknum petugas keamanan Hotel Grand Sunshine.

Poros Indonesia, Kabupaten Bandung – Tugas Jurnalis kembali mendapatkan hambatan dalam melakukan tugas Jurnalis di Hotel Grand Sunshine oleh oknum petugas keamanan Hotel, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Dalam kegiatan Rakor persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu di Hotel Grand Sunshine yang notabene dibiaya oleh anggaran negara.

Kami sebagai insan pers yang dilindungi Undang-undang, petugas keamanan menanyakan kepada Media Pers yang mau melakukan tugas jurnalistik dengan menanyakan apakah ada undangan nya .

Secara Undang-undang kami dilindungi oleh hukum Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan mempunyai hak khusus mendapatkan keterbukaan informasi UU No 14 Tahun 2014 , tetapi fakta di lapangan terjadi penghambatan terhadap tugas jurnalis.

Sedangkan di bab ketentuan Pidana menyebutkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

BACA JUGA :   APJI berkolaborasi dengan Fakultas Kedokteran UNJANI peningkatan UMKM.

Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi pada Media / Insan pers yang akan melakukan tugas Jurnalis di sebuah acara / kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN.

(Dadang)

Shares

BACA JUGA

Dekatkan pelayanan, pemerintah tetapkan batas wilayah daerah baru

Ade Darmansyah