DAERAH HUKUM

Wartawan korban pemukulan diduga penambang ilegal Tanjung batu, kembali datangi Polsek Belinyu pertanyakan perkembang laporan nya.

Poros Indonesia, Belinyu – Wartawan korban pukulan oleh diduga penambang ilegal datangi kembali Polsek Belinyu, untuk mempertanyakan perkembangan dari Laporan yang telah dilakukan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu..

Wartawan beserta dengan para awak media lain nya bersama sama mempertanyakan terkait laporan tindakan pemukulan dan penyerangan pada para awak media, yang terjadi disalah satu diduga tambang Ilegal dilokasi Tanjung batu beberapa hari lalu.

Hal tersebut adalah tindakan yang menyalahi Undang Undang no 40 tahun 1999, pasal 18, dan juga dengan pasal 351 atau 352 Undang Undang Pidana.

Pada saat mempertanyakan perkembangan kasus pemukulan tersebut, kembali korban memberitahukan inisial atau nama pelaku kepada penyidik Polsek Belinyu, yang biasa disebut dengan nama  Amat, oleh para warga sekitar dan juga menurut beberapa wartawan yang lain nya, yang pernah bertemu pelaku.

Dan juga korban menjelaskan kepada penyidik kronlogis kejadian, yang mana pada saat terjadi korban tidak mengetahui nama pelaku, namun berkat informasi dari beberapa teman seprofesi wartawan, mereka menyebut nama pelaku bernama Mamat.

BACA JUGA :   Pemilihan ketua karang Taruna desa Cincin berjalan sukses

Dan kembali dijelaskan, bahwa pelaku Amat / Mamat tersebut adalah orang yang memprovokasi para penambang lain nya, dan mengajak para penambang diduga ilegal itu untuk mengeroyok para wartawan/ awak media yang melakukan tugas profesi nya dilapangan.

Pada saat terjadi pemukulan pertama oleh pelaku Amat tersebut, korban sedang berbicara atau wawancara dengan salah seorang diduga bos penampung timah dan penampung solar ilegal, namun ketika pelaku hendak memukul korban untuk kedua kali nya, maka korban reflek mengelak dan menangkap tangan pelaku, dan mendorong pelaku.

Dan selanjutnya pelaku berlari ke arah para pekerja tambang diduga Ilegal yang hendak pulang dari lokasi, serta memprovokasi para pekerja tersebut untuk melakukan pengeroyokan, dan mengancam para wartawan serta memaki maki mereka, dan juga menyebut bahwa sebelum para awak media/ wartawan yang kali ini, sudah banyak wartawan yang di usir dari lokasi sebelum nya, serta mengatakan jangan coba coba masuk ke lokasi Tanjung batu, ancam pelaku dan para penambang.

BACA JUGA :   Rumah Kosong di Kuripan Kec. Kota Agung Tanggamus hangus dilalap sijago merah.

Oleh sebab itu korban merasa hal ini harus ditindak lanjuti, sesuai dengan Undang Undang, harap nya. Awak media sangat berharap agar pihak Polsek, Polres, Polda, Forkopimda, Gakkum untuk turun tangan langsung menertibkan pelaku usaha jual beli timah ilegal juga penampung minyak ilegal, beserta menangkap semua penambang ilegal yang ada di Tanjung batu dan sekitarnya, jelas nya.

Awak media berharap agar Polsek Belinyu secepatnya menangkap pelaku pemukulan yang terjadi di Tanjung batu. (Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Wujudkan satu data Indonesia, Diskominfo Prov Kep Babel Gelar Pembinaan Teknis Statistik Sektoral

Ade Darmansyah